Susun Bentang Alam – Pajak Kelapa Sawit – Beberapa dekade belakangan industri perkebunan kelapa sawit semakin berkembang di Indonesia.

Tingginya permintaan minyak mentah dari kelapa sawit (CPO) mengakibatkan semakin meningkatnya minat para investor untuk menanamkan modalnya di bidang perkebunan kelapa sawit, baik skala kecil hingga besar.

Indonesia memiliki sistem perpajakan yang melibatkan semua sektor industri termasuk industri perkebunan kelapa sawit.

Apa saja ketentuan perpajakan di perkebunan kelapa sawit dan dasar hukumnya,mari kita ulas secara ringkas.

Ketentuan Umum PPN Kelapa Sawit

Ketentuan umum tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dikenal juga menganai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

DPP PPN adalah nilai pajak yang berasal dari harga jual atau penggantian nilai ekspor impor atau nilai lain sebagai dasar untuk menghitung pajak.

Pajak keluaran adalah PPN yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Sehingga pajak keluaran terjadi apabila PKP telah melakukan penjualan barang atau jasa pada waktu tertentu.

Industri kelapa sawit membutuhkan Tandan Buah Segar (TBS) yaitu buah kelapa sawit yang sebagai bahan baku CPO.

Oleh sebab itu penerapan PPN pajak kelapa sawit dibagi menjadi dua kondisi yaitu:

  • Perusahaan terintegrasi dengan kebun dan pabrik kelapa sawit
  • Perusahaan memiliki kebun tetapi tidak memiliki pabrik, biasanya jenis perusahaan ini melakukan titip TBS lalu hasil yang dijual dalam bentuk CPO atau produk turunan lainnya.

Dasar Hukum Perpajakan Perkebunan Sawit

Berdasarkan dua kondisi di atas, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan PPN atau Pajak Kelapa Sawit yang berbeda pula.

Baca Juga :  Pemupukan Kelapa Sawit

Hal tersebut berdasarkan dasar hukum yang berlaku yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah dengan PPRI Nomor 31 tahun 2007. Menyatakan bahwa TBS telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
  2. UU PPN Pasal 16B Ayat 3, mengatur bahwa pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.
  3. Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No. 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Perusahaan kelapa sawit terpadu yang terdiri dari kegiatan menghasilkan barang, atas penyerahannya tidak terutang PPN. Unit kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP dapat dikreditkan 
  • Pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS) tidak dapat dikreditkan.
  • Pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP sekaligus menghasilkan BKP strategis dapat dikreditkan sebanding, dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya.

Demikianlah artikel tentang pajak kelapa sawit yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pajak mengenai perkebunan yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perpajakan perlu dipahami oleh perusahaan perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Salam Tanda Berduri.

Referensi:

Klikpajak.id – Ketahui Ketentuan Pajak yang Dibebankan untuk Perkebunan Kelapa Sawit – Diakses dari https://klikpajak.id/blog/tips-pajak/pajak-perusahaan-perkebunan-kelapa-sawit/ pada tanggal 22 November 2019

Baca Juga :  Penyakit Tanaman Kelapa Sawit: Pencegahan dan Perbaikan

Online-Pajak.com – Ketentuan Perpajakan PPN Kelapa Sawit – Diakses dari https://www.online-pajak.com/ppn-kelapa-sawit pada tanggal 22 November 2019

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *